Kesiapan Kemenhub Kendalikan Transportasi Sebelum, Selama dan Sesudah Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

24 April 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi Kemacetan saat mudik lebaran. /Pexels.com

KABAR WONOSOBO – Pengendalian larangan mudik 2021 sedang menjadi fokus utama yang diberlakukan oleh pemerintah.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) yang telah diresmikan, larangan mudik 2021 bertujuan sebagai bentuk penanganan pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Pengendalian larangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga: Hadang Penambangan Andesit, Mahasiswa dan Belasan Warga Wadas Diamankan, LBH Yogyakarta Angkat Suara

Adapun pengendalian yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19.

Bagi para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.

Baca Juga: Pertemuan bilateral Indonesia-Vietnam, Jokowi dan Perdana Menteri Phạm Minh Chính Bahas 3 Masalah ini

Periode sebelum dan sesudah larangan mudik 2021 diberlakukan secara resmi oleh pemerintah melalui kemenhub (Kementerian Perhubungan), yang berlaku mulai 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021.

Dikutip KabarWonosobo dari laman resmi Kementerian Perhubungan, berikut ketentuan pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021.

  1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.
  2. Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu:

Baca Juga: Update Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala 402 Tetap Intensif, Risiko Persediaan Oksigen Semakin Menipis

  • Melayani distribusi logistik dan angkutan barang
  • Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan

Baca Juga: Catat! Ini Waktu-waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan

  • Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, SAtgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler