Pasca Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Aliansi Mahasiswa Unhas Ajukan Gugatan Serupa

1 Juli 2021, 18:25 WIB
Ari Kuncoro (Rektor UI) dan Dwia Aries Tina Pulubuhu (Rektor Unhas). Kolase foto dari bri.co.id dan Twitter @AliansiUnhas /bri.co.id/ Twitter.com/ @AliansiUnhas

 

 

KABAR WONOSOBO― Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro menjadi perbincangan lantaran dengan tanggap memanggil 10 anggota BEM UI atas kritik yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni 2021 lalu.

Pemanggilan 10 mahasiswa UI tersebut berbuntut pada ultimatum takedown unggahan Twitter BEM UI yang berisi kritik kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Twitter @bemui_official, mereka mengunggah beberapa fakta dan menilai bahwa ada ketidakselarasan antara janji dan implementasi oleh pemerintah Jokowi.

Namun, pemanggilan dan ultimatum bukan satu-satunya hal yang menjadikan Ari Kuncoro dilirik oleh publik. Melainkan fakta bahwa ia melanggar statuta lantaran rangkap jabatan.

Baca Juga: Beberapa Akun Media Sosial Pengurus BEM UI Diretas Pasca Kritik ‘The King of The Lip Service’

Ari Kuncoro bukan hanya rektor Universitas Indonesia saja, melainkan juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 Ayat C Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Univeristas Indonesia yang berbunyi:

“Rektor dan Wakil Rektor dilarang dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”

Selain Ari Kuncoro, rektor dari Universitas Hassanudin dilaporkan juga melanggar statuta dengan merangkap jabatan.

Baca Juga: Erick Tohir Lantik Abdee Slank Sebagai Komisaris Independen PT Telkom, Okky Madasari Berkomentar begini

Pada 28 Juni 2021 akun Twitter Aliansi Mahasiswa Unhas @AliansiUnhas mengunggah beberapa gambar mengenai Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk.

Setelah dilakukan pengecekan melalui laman website resmi PT Vale Indonesia Tbk memang benar bahwa Dwia memang menjabat sebagai komisaris independen perusahaan tambang dan pengolahan nikel yang berbasis di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ramai soal Rektor UI yang langgar statutanya, Universitas Hasanuddin sebagai kampus terbesar di Indonesia timur tentunya tidak mau kalah,” tulis Aliansi Mahasiswa Unhas melalui akun Twitter mereka.

Baca Juga: Said Aqil Siroj Diangkat Jadi Komisaris Utama PT KAI, Punya Bekal Kepakaran hingga Bangun Nilai Kebangsaan

Hingga berita ini ditulis, baik Universitas Indonesia maupun Universitas Hasanuddin belum memberikan pernyataan resmi mengenai Ari Kuncoro dan Dwia Aries yang memang melanggar statuta dengan merangkap jabatan.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: BRI.co.id peraturan.bpk.go.id twitter.com @AliansiUnhas vale.com

Tags

Terkini

Terpopuler