Indonesia Bebas Zona Merah COVID 19, Ini Aturan Bepergian Ke Luar Kota Selama PPKM Level 3

25 September 2021, 08:16 WIB
Aturan bepergian selama PPKM Level 3. /ANTARA

KABAR WONOSOBO – Indonesia saat ini bebas dari zona merah COVID-19. Sesuai data sebaran zona COVID-19 pada 19 September 2021, Kabupaten/Kota di Indonesia berada di zona orange dan zona kuning.

Kendati demikian, pemerintah tetap menerapkan PPKM Jawa-Bali dan PPKM Luar Jawa-Bali dari 21 September 2021 hingga hingga 4 Oktober 2021 sebagai upaya menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia.

Pada rilis yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, diketahui jika Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali sudah tidak lagi berada di zona PPKM Level  4, hanya ada Level 3 dan Level 2.

Baca Juga: Indonesia Bebas Zona Merah COVID-19, Ini 31 Kabupaten Kota yang Masuk Zona Orange

Aturan penerapan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bagi Kabupaten/Kota yang masih masuk PPKM Level 3 harus mengikuti aturan bepergian yang berlaku sesuai Imendagri tersebut.

Untuk sektor transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online, kendaraan sewa/rental) diberlakukan aturan maksimal 70 persen) dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Waspadai, Infeksi Virus Covid Disebut Sebabkan Autoimun

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api), harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  3. Ketentuan vaksin dan dan PCR, antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negarif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.

Baca Juga: Kenali Gejala dan Tanda Penurunan Sistem Kekebalan Tubuh dan Kurangi Resiko Terpapar Covid-19

Demikian aturan bepergian ke luar kota saat penerapan PPKM level 3.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler