51.000 Sertifikat Tanah dari Program PTSL Siap Dibagikan di Wonosobo

- 24 September 2021, 23:27 WIB
upacara peringatan Hari Agraria Dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2021
upacara peringatan Hari Agraria Dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2021 /Bagian Prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Sebanyak 51.000 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 Kabupaten Wonosobo bakal segera dibagikan.

Momen pembagian sertifikat tanah itu akan dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah pusat, bahwa pembagiannya akan bertepatan dengan penyerahan sertfikat oleh Presiden RI.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wonosobo, Siyamto, A.Ptnh. M.Si, usai upacara peringatan Hari Agraria Dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2021.

Siyamto juga menyampaikan bahwa  program dari BPN yang telah dilaksanakan yang paling utama adalah PTSL, dimana program ini telah dilaksanakan sejak 2017 sampai saat ini, dengan target yang terus ditingkatkan tahun demi tahun.

Baca Juga: Gandeng Universitas Indonesia, Pemkab Wonosobo Siapkan Sekolah Pasar Modal

“untuk Kabupaten Wonosobo sendiri di tahun 2021 ini ditargetkan sebanyak 51 ribu lebih, dan alhamdulillah sudah terselesaikan, sertifikatnya sudah ada dan siap untuk dibagikan. Untuk tahun 2022 Wonosobo targetnya 63 ribu bidang tanah,” kata Siyamto Jum’at 24 September 2021.

Program PTSL dinilai sangat bermanfaat dan membantu masyarakat. Terlebih mengingat program didanai dari APBN, sehingga masyarakat tidak dibebani biaya untuk pertanahan, seperti pendaftaran, pengukuran dan sebagainya di kantor pertanahan.

Dengan adanya PTSL ini tentu saja seluruh bidang tanah dalam satu desa terdaftarkan tanpa terkecuali. Dan dengan PTSL ini manfaatnya jelas bagi masyarakat.

 “Bagi pemerintah kabupaten Wonosobo, dengan rencana dari Bupati untuk menyusun Rencana Detail tata Ruang (RDRT), suporting database pertanahan yang berupa parsel bidang, parselbase atau mapping itu sangat bermanfaat dengan adanya PTSL. Seluruh bidang tanah akan terpetakan dan hasil pemetaannya bisa digunakan oleh Pemkab dalam menyusun RDRT,” tambah Kakan ATR/BPN.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x