KABAR WONOSOBO ― Menjadi tim kuasa hukum, Rian Sibarani mengungkapkan kemajuan penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI).
“Di kampus tim pencari fakta telah dibentuk per 5 November oleh rektor, tapi tim belum memberikan petunjuk apa-apa terkait penyelesaian perkara,” ungkap Rian seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Youtube Najwa Shihab.
Tim pencari fakta yang dibentuk oleh kampus UNRI tersebut disebut Rian sebagai salah satu upaya hukum atas penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut.
Kasus pelecehan seksual di UNRI yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen di universitas tersebut memang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.
Korban yang mengungkapkan kejadian nahas tersebut mengaku dilecehkan ketika tengah melaksanakan bimbingan tugas akhir.
Diakui oleh Rian, kondisi korban sendiri masih dalam tahap pemulihan dan mencoba menenangkan diri.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Menyebar, Nadiem Makarim: Pemerintah Tidak Boleh Duduk Diam Saja
Terutama setelah penyintas mendapatkan tuntutan balik oleh terduga pelaku pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu.
“Penyintas masih ketakutan dan tertekan terhadap atas perbuatan tanggal 27 Oktober lalu, dan juga ada ancaman-ancaman seperti kriminalisasi terhadap diri penyintas,” ungkapnya.
Terduga korban yang merupakan salah satu mahasiswi di UNRI tersebut memang dituntut balik menggunakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Ayo Perangi Kekerasan Seksual! Ini Cara Edit Twibbon Dukung Permen PPKS
Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan dosen UNRI tersebut ditangani oleh beberapa pihak, termasuk kampus dan kepolisian.
UNRI sendiri telah membentuk tim pencari fakta pada 5 November 2021 lalu. Di hari yang sama, Rian menyampaikan bahwa Polresta Pekanbaru masih melakukan pemeriksaan.
Penyintas pelecehan seksual di UNRI sendiri juga dilaporkan balik oleh terduga pelaku pada 6 November 2021 dengan menggunakan UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: SBS 'All The Butlers' Dikecam Dianggap Gunakan Ekspresi yang Menjadikan Wanita Sebagai Objek Seksual
Pada Senin, 9 November 2021 lalu, berkas tuntutan telah dilimpahkan ke Polda Riau dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. ***