KABAR WONOSOBO – Seorang pria asal Singapura yang melecehkan anak perempuannya sendiri dijatuhi hukuman 29 tahun penjara pada Senin, 4 Oktober 2021.
Pria yang bekerja sebagai teknisi suara ini bahkan memaksa putranya yang masih remaja untuk memerkosa ibunya sendiri.
Jaksa menggambarkan kasus yang melibatkan anak kandung tersangka dan juga ibu mereka itu sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sebuah ikatan keluarga.
Menurut jaksa, sang ayah melakukan tindakan “menjijikkan” terhadap ketiga anggota keluarga dekatnya
Pria yang tidak disebutkan namanya karena perintah pembungkaman untuk melindungi jati diri para korban mengaku bersalah atas setiap serangan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandung sendiri.
Serangan seksual yang dilakukannya menjadi semakin buruk karena masuk dalam pemerkosaan di bawah umur, menurut undang-undang penyerangan seksual.
Baca Juga: GILA! Seorang Pedofil di Gereja Prancis Ternyata Lakukan Pelecehan Seksual pada Lebih dari 150 Anak
Pengadilan Tinggi Singapura mendengar pengakuan pria tersebut yang memulai tindakan seksual ke putrinya pada tahun 2013 ketika sang anak masih berusia sembilan tahun.