Tambahan Bantuan Kuota Desember 2021 untuk Tenaga Pendidik dan Peserta Didik, Simak Syarat dan Ketentuannya

15 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi info bantuan kuota dari akun @kemdikbud.ri /Instagram @kemdikbud.ri

 

KABAR WONOSOBO – Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) berencana akan menyalurkan kembali bantuan kuota data internet untuk bulan Desember 2021.

Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada tenaga pendidik dan peserta didik.

Dikutip Kabar Wonosobo dari akun resmi @kemdikbud.ri, bantuan kuota data internet sudah disalurkan sejak tanggal 11 dan sampai tanggal 15 Desember 2021.

 Baca Juga: Kemdikbud Pastikan Paket Kuota Data Internet Gratis Bulan Desember 2021 Tetap Diberikan

Penyaluran bantuan kuota data internet mengacu pada penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Adapun syarat ketentuannya menjadi penerima bantuan kuota data internet Desember 2021 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Kuota Belajar dari Kemendikbud Jadi Kuota Reguler

1. Pendidik dan peserta didik PAUD-Menengah Atas Dikdasmen

  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif, untuk peserta didik atas nama sendiri, orang tua atau keluarga.

2. Mahasiswa

  • Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa akhir atau sedang menuntaskan gelar ganda.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

 Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Periode Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima

  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

3. Dosen

  • Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, dan NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

 Baca Juga: Catat, Berikut Aplikasi yang Tidak Bisa Diakses dengan Kuota Gratis Kemendikbud

Untuk mendapatkan kuota internet, kepala satuan pendidikan harus memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Selain itu, calon penerima juga harus memperbarui nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Jika sudah diperbarui, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Mulai Disalurkan Kepada Peserta Didik dan Pendidik, September hingga November 2021

Pengunggahan SPTJM untuk untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui kuotadikti.kemdikbud.go.id.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri

Tags

Terkini

Terpopuler