Info Penting! Kemensos Turunkan 3 Surat Edaran Baru untuk KPM BPNT dan PKH

21 Desember 2021, 06:00 WIB
ilustrasi bantuan sosial atau bansos /EmAji/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Kemensos (Kementerian Sosial) melakukan penyaluran beberapa jenis bantuan sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada bulan menjelang akhir tahun Kemensos terbitkan surat edaran mengenai pencairan bantuan sosial.

Surat edaran pertama pada tanggal 17 November 2021 tentang percepatan penyaluran bantuan sembako atau BPNT.

 Baca Juga: Tambahan Bantuan Kuota Desember 2021 untuk Tenaga Pendidik dan Peserta Didik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kemensos mengatakan bahwa penyaluran paling lambat KPP dalam menyalurkan bantuan BPNT nya pada tanggal 31 Desember 2021.

Dikabarkan juga bahwa bantuan sosial yang sudah di transfer akan kembali ke kas negara paling lambat tanggal 15 januari 2022 jika oleh KPM tidak segera di transaksikan sampai tanggal 31 Desember 2021.

Surat edaran kedua pada tanggal 6 Desember 2021 terkait BPNT.

 Baca Juga: Bantuan Sosial Pemerintah yang Cair Serentak di Akhir Tahun 2021, Yuk Cek Apa Saja!

Isinya tentang bantuan BPNT reguler mulai dari bulan Juli sampai Desember.

kemudian bantuan BPNT PPKM dan BPNT Ekstra alokasi dua bulan ini harus segera ditransaksikan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Terkait penyaluran bantuan BPNT atau bantuan sembako sampai saat ini prosesnya masih terus dilakukan.

 Baca Juga: Simak 5 Bantuan Sosial Pemerintah yang Tidak Akan Dicairkan Lagi di Tahun 2022

Surat edaran ketiga pada tanggal 2 November 2021, tentang adanya perubahan kebijakan perhitungan bantuan PKH.

Aturan awal untuk komponen pendidikan terhitung satu orang yang bisa masuk ke dalam perhitungan bantuan PKH pada setiap satu keluarga PKH.

Setelah ada aturan baru, komponen pendidikan maksimal yang bisa masuk bantuan PKH adalah dua orang dalam satu keluarga PKH.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler