CATAT! Bansos BPUM Terapkan Sistem Baru Mulai Tahun 2022, Perhatikan Prosedurnya Supaya Cair Tanpa Antre

24 Desember 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos) /EmAji/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Pandemi membuat banyak pihak kesulitan, oleh karenanya pemerintah mengalokasikan berbagai bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Presiden (Banpres) untuk meringankan beban masyarakat.

Salah satu bansos yang masih berjalan hingga saat ini adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bansos BPUM ditujukan bagi pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah yang terdampak oleh pandemi.

 Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Bonus Tambahan bagi KPM dengan 3 Aturan Baru Bansos PKH akhir tahun 2021

Banyak pihak yang telah merasakan manfaat dari BPUM, namun banyak pula pelaku usaha yang belum mendapatkannya.

Untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM janganlah berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 Juta tersebut.

Sebagai informasi, BPUM yang disalurkan melalui Bank BUMN yaitu BRI kini menggunakan sistem baru agar BLT untuk UMKM tersebut bisa dicairkan tanpa harus antre.

 Baca Juga: Cek dan Pencairan BPUM BLT UMKM Bulan September 2021, Link eform.bri.co.id

Apalagi Desember 2021 belum berakhir, yang berarti masih ada kesempatan untuk mencairkan bantuan tersebut bila nama anda memang terdaftar sebagai penerima manfaat BPUM.

Oleh karenanya, segera cek NIK KTP untuk memastikan apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BPUM.

Cara ceknya pun mudah karena hanya membutuhkan ponsel pintar yang terkoneksi internet dan NIK yang ada di KTP.

 Baca Juga: Kemenkopukm Kembangkan Lamikro Aplikasi Pembukuan Akuntansi untuk UMKM, Tersedia di Google Playstore

Berikut cara mengecek apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BPUM periode Desember 2021:

  1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum untuk langsung ke laman pencarian
  2. Masukkan NIK KTP yang sudah didaftarkan
  3. Ketikkan kode verifikasi sesuai dengan yang diminta
  4. Klik 'Proses Inquiry' untuk memulai mencari daftar terbaru penerima BPUM

 Baca Juga: Simak 5 Bantuan Sosial Pemerintah yang Tidak Akan Dicairkan Lagi di Tahun 2022

Jika tidak lolos atau tidak terdaftar

Jika anda tidak lolos ataupun tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti di bawah ini:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

 Baca Juga: Bantuan Sosial Pemerintah yang Cair Serentak di Akhir Tahun 2021, Yuk Cek Apa Saja!

Jika Lolos atau Terdaftar

Jika anda mendapatkan notifikasi seperti di bawah ini, berarti anda lolos sebagai penerima BPUM

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an "sesuai dengan nama Anda" dengan nomor rekening "rekening yang dibuatkan BRI". Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Setelah mendapatkan notifikasi tersebut, anda bisa menggunakan fitur atau sistem baru untuk Eform BRI tahap 3, yaitu reservasi online.

 Baca Juga: Tambahan Bantuan Kuota Desember 2021 untuk Tenaga Pendidik dan Peserta Didik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Nantinya nama yang lolos sebagai penerima BPUM akan langsung diarahkan ke laman reservasi online dan diminta untuk mengisi sejumlah data.

Sistem baru reservasi online ini diberlakukan dengan tujuan agar penerima BPUM langsung mendapat nomor referensi saat mencairkan uang BLT UMKM.

Beberapa data yang harus diisi di eform.bri.co.id untuk mendapatkan nomor referensi tersebut adalah NIK, provinsi, kecamatan, dan kelurahan.

 Baca Juga: Simak Tanggal Penting Pencairan Bantuan Sosial Pemerintah pada Bulan Desember 2021

Setelah melengkapi data dan mengikuti langkah setelahnya, anda akan mendapatkan nomor referensi antrean.

Nomor referensi antrean tersebutlah yang ditunjukkan kepada pihak bank untuk mencairkan BLT UMKM BPUM.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: eform.bri.co.id/bpum.

Tags

Terkini

Terpopuler