Suka Minum Kopi? BPOM Rilis Daftar Kopi Berbahaya Hasil Operasi di Dua Wilayah

6 Maret 2022, 07:15 WIB
Kepala BPOM RI./BPOM rilis kopi berbahaya. /Instagram./@bpom_ri

KABAR WONOSOBO - Badan POM merilis kopi berbahaya yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Sildenafil yang beredar di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.

Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan bahkan kematian.

Baca Juga: Fantastis! Anggaran Wastafel Cuci Tangan Dinas Pendidikan Aceh Capai Rp41,2 Miliar

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Dari hasil operasi ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.

Baca Juga: Fakta Ibu Tangmo Nida Disebut Terima Uang Kompensasi Kematian Putrinya

Selain itu ditemukan bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Olahan kopi yang mengandung BKO antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

Baca Juga: Rusia Ngamuk Dengar Senator AS Serukan Bunuh Putin, Gedung Putih: Bukan Sikap Pemerintah Amerika

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito pada Konferensi Pers di Jakarta, Jumat Maret menyatakan,

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan”.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: BPOM RI

Tags

Terkini

Terpopuler