Rumor Jokowi 3 Periode, Petisi 'Tolak Penundaan Pemilu 2024' Hampir Ditandatangani 25 Ribu Orang

11 Maret 2022, 11:30 WIB
Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 dapat ditandatangani melalui Change.org /Instagram @jokowi

KABAR WONOSOBO― Topik Jokowi 3 Periode telah menjadi pembahasan semenjak rumor penundaan pemilu mulai dibicarakan.

DPR setidaknya telah memiliki 3 partai yaitu PKB, Golkar, dan PAN yang mendukung adanya perpanjangan masa pemerintahan Presiden Indonesia sekarang, Joko Widodo.

Mendapati hal tersebut, beberapa inisiator termasuk Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia memulai petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024.

Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 sendiri hingga artikel ini ditulis telah hampir ditandatangani 25 ribu orang melalui laman Change.org.

Baca Juga: Santer Luhut Disebut Sosok Dibalik Wacana Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli: Ingat Gus Dur

Latar belakang petisi tersebut tidak lain adalah karena para inisiator menilai penundaan pemilu melanggar konsistusi bernegara.

“Keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia,” tulis inisiator petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 di laman Change.org.

Pernyataan tersebut disertakan pula dengan inti Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD RI 1945 yang memastikan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun.

Sesudahnya, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tak boleh sembarang, pemilihan umum tersebut harus dilakukan secara Luber dan Jurdil.

Serta hanya boleh dilakukan lima tahun sekali.

Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” sambung mereka.

Namun, dengan adanya 3 partai yaitu PKB, Golkar, dan PAN yang mendukung perpanjangan masa pemerintahan Jokowi, hukum tersebut dapat berubah.

PKB, Golkar, dan PAN yang mendukung Jokowi 3 Periode hanya perlu mendapatkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amandemen konstitusi.

Hal tersebut karena, pada Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD RI 1945 sendiri menulis bahwa usul perubahan pasal UUD diajukan sekurang-kurangnya 1/3 sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah MPR.

Para pendukung Jokowi 3 Periode termasuk di dalamnya PKB, Golkar, dan PAN dinilai menentang amanat reformasi setelah perjalanan panjang yang telah dilakoni Indonesia.

Baca Juga: Sore Ini, Presiden Jokowi Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Pembatasan masa jabatan dua kali dengan kurun lima tahun sekali menjabat merupakan amanat reformasi yang harusnya tidak dilanggar.

Terutama karena hal tersebut akan membuat Indonesia melanggar prinsip universal negara demokrasi serta pemerintahan presidensial.

Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 menyertakan bahwa Indonesia terancam melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi melalui Pasal 25 (b)  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Prinsip yang ditekankan pasal tersebut adalah bahwa untuk memilih dan dipilih akan dilakukan dengan hal pilih universal, setara, rahasia, menjamin kebebasan berpendapat, serta berdasarkan kehendak pemilih.

Selain itu, menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden juga membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial.

Alasan ekonomi dalam konteks Covid 19 juga dinilai bertentangan dengan praktik pemerintah sebelumnya.

Terutama mengingat Pilkada 2020 tetap dilaksanakan kendati masyarakat Indonesia tengah gencar-gencarnya diserang pandemi Covid 19.

Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024 oleh PRMN, Ridwan Kamil: Saya kan 2 Kali Menang Pilkada

“Menunda Pemilu 2024 merupakan wujud penyelenggaraan negara yang berdasar pada kepentingan politik elite untuk mempertahankan bahkan memperluas kekuasaannya,” tulis inisiator Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024.

Para inisiator Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa pihak selain Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Mereka juga terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI).

Beberapa inisitor lainnya yaitu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL).

Selain itu, para inisiator Petisi Tolak Penundaan Pemillu 2024 juga terdiri dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler