Gercep! KPK Take Down Lagu Lawan Korupsi Hasil Kolaborasi Bareng Indra Kenz

16 Maret 2022, 11:06 WIB
KPK dan Indra Kenz pernah kolaborasi membuat lagu antikorupsi. /Tangkapan layar YouTube./Indra Kesuma

KABAR WONOSOBO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat usai lagu antikorupsi hasil kolaborasi bareng Indra Kenz yang saat ini menjadi tersangka dugaan penipuan trading Binomo menjadi perhatian publik.

Lagu dengan jargon Lihat, Lawan, Laporkan merupakan hasil kolaborasi yang diunggah sejak tujuh bulan lalu atau 13 Agustus 2021 di kanal YouTube Indra Kenz atau Indra Kesuma.

Sementara di kanal YouTube KPK lagu tersebut diunggah pada 5 Agustus 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Jakarta

KPK akhirnya menghentikan peredaran lagu kampanye antikorupsi setelah Indra Kenz menjadi tersangka.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi lagu ini di komunikasi publik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Rabu.

Lagu tersebut ditarik dari publikasi dan di take down dari YouTube KPK.

Baca Juga: BTS Hingga Billie Eilish Dipastikan Tampil Di Panggung Grammy Awards 2022

Namun di YouTube Indra Kenz masih dapat dilihat oleh publik.

"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antokorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," imbuh fikri.

Ali menegaskan sebagi langkah mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Pengadilan India Tetapkan Larangan Hijab, Sebut Bukan Praktik Agama Penting

"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ujarnya.

Indra Kenz merupakan tersangka dari kasus dugaan penipuan trading Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam 20 tahun penjara.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler