MUI Kaget Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Tak Sesuai Kesepakatan Sebelumnya

- 15 Maret 2022, 12:38 WIB
Kontroversi logo halal baru Kemenag.
Kontroversi logo halal baru Kemenag. /MUI./Kemenag/MUi./Kemenag

 

KABAR WONOSOBO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kaget dengan penetapan logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan agar perubahan penetapan logo ini tidak tiba-tiba.

Perubahan logo perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Baca Juga: Kementerian Agama Tetapkan Logo Label Halal Baru Berwarna Ungu

"Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujar Aiyub dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Selasa.

MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Namun MUI menilai penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Label Halal Baru, Gus Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

"Semestinya, penetapan logo halal perlu Mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x