KABAR WONOSOBO - Sejumlah aset tersangka kasus penipuan Doni Salmanan telah disita termasuk kendaraan dan properti senilai Rp60 miliar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan aset senilai Rp60 miliar masih akan bertambah.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Senin.
Baca Juga: Jelang Comeback, Irene, Joy, dan Yeri Red Velvet Positif COVID-19
Saay ini penyidik tengah melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka.
Beberapa aset Doni Salmanan yang disita menyidik ada Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Antara terdiri atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas.
Baca Juga: Lee Jung Jae Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi Untuk 'Squid Game' dalam Critics Choice Awards 2022
Selain itu ada satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.