Info Penting untuk Penerima Bansos PIP Anak Sekolah 2022, Sudah Dapat Dicairkan

23 Maret 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi bansos PIP anak sekolah /Fariqoh/dokumen pribadi

KABAR WONOSOBO – Bansos merupakan salah satu program dari pemerintah yang terus berjalan sampai tahun 2022.

Salah satu bantuan sosial yang masih berjalan adalah PIP anak sekolah.

Bansos PIP diberikan kepada peserta didik mulai jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Besaran yang didapatkan juga berbeda-beda bergantung jenjang pendidikan. 

Baca Juga: Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id Program Indonesia Pintar Desember 2021

Bansos PIP diberikan oleh pemerintah kepada para peserta didik yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Adanya Bantuan PIP tersebut diharapkan dapat membantu para peserta didik untuk membeli peralatan sekolah atau transportasi menuju ke sekolah. 

Berikut info penting untuk penerima bansos PIP anak sekolah tahun 2022.

Baca Juga: Ketahui Penyebab KPM Belum Mendapat Surat Undangan Pengambilan Bansos dari Pos Indonesia

  1. Bagi yang belum menerima

Bantuan sosial PIP baru disalurkan atau diberikan kepada 7.792.943 juta peserta didik dengan total Rp4.018.671.650. 

Bantuan PIP ditargetkan akan diberikan kepada hampir 18 juta penerima.

Akan tetapi karena penyalurannya dilakukan secara bertahap, maka belum sepenuhnya selesai.

Baca Juga: Jelang Ramadhan akan Ada Bansos Ekstra Untuk 18,8 Juta KPM, Tapi...

Data penerima PIP anak sekolah didapatkan melalui 2 cara, yaitu pertama dengan menggunakan data DTKS yang sudah terverifikasi dan kedua data diambil dari hasil usulan satuan pendidikan yang terus diproses menuju dinas dan Kementerian Pendidikan.

  1. Penerima PIP

Bantuan PIP Sekolah dapat dicairkan oleh peserta didik, orang tua, atau wali melalui mesin ATM.

Caranya penerima cukup membawa kartu debit yang telah didaftarkan untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Penerima Bansos 2022 Siap-Siap! 4 Info Penting Berikut Akan Diberikan Mulai Tanggal 14 Sampai 28 Februari 2022

Selain itu, pencairan bisa dilakukan melalui teller bank dengan membawa buku tabungan simpanan pelajar.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler