Jangan Sampai Salah, Berikut Dokumen Pendukung Pendaftaran PPG Daljab 2022 Tahap 2

17 April 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi dokumen pendukung. /Sozavisimost/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2, sudah mulai dibuka sejak 15 April 2022.

Guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta PPG Daljab 2022 tahap 2 dapat segera mendaftarkan diri dengan akun SIMPKB masing-masing.

Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Daljab 2022 tahap 2 akan dibuka sampai tanggal 19 April 2022.

Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

Sementara untuk pengumuman seleksi administrasi dilakukan pada 29 April 2022.

Berikut dokumen pendukung pendaftaran PPG Daljab 2022 tahap 2.

  1. SK Pengangkatan Pertama

Pindai atau scan SK Pengangkatan Pertama asli yang memuat TMT awal sebagai guru pada tanggal 1 Juli 2017, berdasarkan Dapodik Cut Off atau bisa juga scan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPG Daljab Tahun 2022 Tahap 2 Resmi Dibuka, Berikut Informasi Pendaftarannya

SK Pengangkatan Pertama tidak harus sesuai dengan sekolah induk tempat guru bertugas sekarang.

SK Pengangkatan Pertama yang diunggah adalah SK saat pertama kali diangkat menjadi seorang guru, meski tidak lagi bertugas di satuan pendidikan tersebut.

  1. SK Pembagian Tugas Mengajar

Calon peserta menyiapkan pindaian atau hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, bisa dokumen asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah.

Baca Juga: Waspada! Jangan Sampai Salah Langkah, Berikut Pelanggaran dan Sanksi dalam Seleksi PPG 2022

  1. SK Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Terakhir

Guru PNS memindai SK Kenaikan Pangkat terakhir, bisa dokumen asli atau fotokopi legalisir.

Sementara guru non-PNS melampirkan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, baik itu dokumen asli atau fotokopi legalisir.

SK tersebut dilegalisasi oleh:

Baca Juga: Cara Unduh Pakta Integritas untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD/ untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
  • Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan.
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Pelanggaran dan Sanksi Tes Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022

  1. Pakta Integritas

Pakta integritas memuat pernyataan bahwa berkas atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dibubuhi materai 10.000.

  1. Ijazah S1/D4
  2. Hasil pindaian ijazah S1/D4 digunakan untuk Verval linieritas dengan bidang studi PPG yang dipilih pendaftar.***
Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler