Halal! Uang Manggung Rossa Rp172 Juta yang Diserahkan Penyidik Bareskrim Belum Disita

27 April 2022, 20:01 WIB
Bareskrim Polri belum menyita honor Rossa Rp172 juta dari DNA Pro karena dinilai halal. /Instagram @itsrossa910

KABAR WONOSOBO - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya belum melakukan penyitaan honor manggung penyanyi Rossa yang mengisi acara DNA Pro.

Rossa sebelumnya diketahui telah menyerahkan uang pada penyidik sebesar Rp172 juta yang merupakan honor mengisi acara DNA Pro di Bali akhir Desember 2021.

Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.

Baca Juga: SM Entertainment Tanggapi Rumor Chanyeol EXO Ancam Pengendara Wanita

"Demikian juga 'underlying transaction-nya causannya' halal," kata Whisnu, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari ANTARA.

Menurutnya dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal, dia bekerja secara profesional, ada kontraknya.

Sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uang-nya tersebut.

Baca Juga: Simak Bocoran Cerita Film 'Kuntilanak 3' yang akan Rilis 30 April 2022

"Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus," ujarnya.

Selain Rossa, honor manggung Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una juga tidak diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro, karena tidak ada niat jahat (mens rea) dari para publik figur tersebut.

Namun berbeda, Ivan Gunawan yang mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.010.000.000 yang diterimanya sebagai Brand Ambasador DNA Pro, termasuk uang Rp1 miliar yang diterima pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk keperluan konten.

Baca Juga: Guru Sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Lakukan Bom Bunuh Diri di Universitas Pakistan

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler