Kinder Joy Dinyatakan Bebas Salmonella, BPOM Berikan Izin untuk Beredar Kembali

5 Mei 2022, 06:00 WIB
BPOM mengumumkan produk cokelat merek Kinder di Indonesia sudah dapat beredar kembali /www.kinder.com

KABAR WONOSOBO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa produk cokelat merek Kinder yang sudah terdaftar di BPOM dapat beredar kembali.

Kini, masyarakat di Indonesia dapat menikmati kembali cokelat merek Kinder yang tersedia di minimarket.

Sebelumnya, BPOM menarik semua produk cokelat merek Kinder di Indonesia, menyusul adanya informasi merek tersebut di Inggris dan beberapa negara Uni Eropa ditarik lantaran mengandung bakteri Salmonella.

Baca Juga: Awas! Kinder Joy Diduga Mengandung Bakteri Salmonella, Peredarannya Dihentikan Sementara oleh BPOM RI 

Kekhawatiran tersebut kemudian dijawab BPOM melalui uji sampling secara acak terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia. 

“Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut NEGATIF cemaran Salmonella” dikutip dari laman resmi BPOM, pada Kamis 28 April 2022.

Informasi lain juga ditambahkan BPOM bahwa International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) pada 10 April 2022 merilis produk cokelat merek Kinder asal Belgia yang ditarik kembali tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara.

 Baca Juga: BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Diduga Terkontaminasi Salmonella

Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut, tidak terdaftar di BPOM Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan” tegas BPOM.

Selain itu, BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa) sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan.

Baca Juga: Suka Minum Kopi? BPOM Rilis Daftar Kopi Berbahaya Hasil Operasi di Dua Wilayah 

Cek Kemasan, pastikan produk dalam keadaan baik, tidak rusak, sobek maupun berlubang.

Cek Label, pastikan untuk membaca label sebelum membeli dengan memperhatikan deskripsi produk, aturan pakai hingga efek samping.

Cek Izin Edar, pastikan produk sudah memiliki izin edar dari BPOM yang berarti produk telah melalui proses evaluasi dari BPOM.

Cek Kadaluwarsa, pastikan untuk melihat batas akhir penggunaan produk sebelum membeli.***

 

Sumber: BPOM

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler