BKSDA Ungkap Temuan Satu Gajah Sumatra Mati di Aceh Tenggara

10 Mei 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi./gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati di hutan produksi Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Sabtu (30/4/2022). /Antara/Weinko Andika

KABAR WONOSOBO - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengungkap temuan satu gajah sumatra (elephas maximus sumatramus) mati di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Selasa, 10 Mei 2022 mengatakan temuan gajah mati tersebut dilaporkan masyarakat di wilayah Bunbun, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kami menerima informasi temuan gajah mati pada Selasa. Jadi, kami belum mengetahui detail, bagaimana kondisi gajah serta di mana titik koordinat lokasi temuan satwa dilindungi tersebut," katanya, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari Antara.

Baca Juga: Mengejutkan! Menteri Yaqut Diminta Turun Dari Jabatan Usai Beri Ucapan Selamat Idul Fitri

Saat ini BKSDA sudah memberangkatkan tim ke lokasi untuk memastikan laporan kematian gajah tersebut.

Pihak BKSDA juga mengirim tim medis untuk memeriksa penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

Selain itu BKSDA juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki apakah gajah tersebut korban perburuan atau tidak.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Aduan THR ke Posko Online Diproses

"Kami masih menunggu informasi tim di lapangan. Kalau tim sudah sampai di lokasi, baru diketahui kondisinya, apakah gajah jantan atau betina, berapa perkiraan umurnya, termasuk titik koordinat," katanya.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra saat ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Baca Juga: Waspada! Hepatitis Akut pada Anak Menular Lewat Saluran Napas dan Cerna, Simak 5 Cara Pencegahannya!

Selain itu juga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Agus Arianto.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler