Kisah Santi, Ibu Asal Sleman yang Menuntut MK Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Cerebral Palsy

26 Juni 2022, 19:55 WIB
Santi, ibu asal Sleman yang hendak mengajukan permohonan legalisasi ganja medis ke MK. /twitter @andienaisyah

KABAR WONOSOBO - Lewat unggahan di akun Twitter, penyanyi Andien Aisyah membagikan pengalamannya bertemu dengan seorang ibu yang berharap legalisasi ganja medis di Car Free Day Bundaran HI, Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.

Andien menulis bahwa alasan ibu ini ingin legalisasi ganja tertuang dalam sebuah papan yang ditentengnya bertuliskan ‘Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis’, dan dia tersebut menangis ketika didekati.

Ibu tersebut bercerita bahwa anaknya yang bernama Pika mengalami kelainan otak Cerebral Palsy (CP) yang membutuhkan treatment dengan minyak biji ganja atau CBD oil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo hingga Cancer 27 Juni 2022: Kamu Diamati Seseorang, Perhatikan Perilakumu

CP merupakan gangguan perkembangan otak yang menyebabkan penderitanya mengalami penurunan fungsi saraf yang mengatur pergerakan otot tubuh hingga mengalami kelumpuhan.

Perempuan bernama Santi Wirastuti tersebut mengaku bahwa dirinya bersama sang anak hendak menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendesak legalisasi ganja untuk keperluan pengobatan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh di tanggal 26 Juni.

Dilansir dari dokumenter MUSA yang diunggah akun youtube LGN_ID TV, Santi merupakan wanita asal Sleman, Yogyakarta telah berjuang mengobati Pika dengan berbagai cara.

Baca Juga: Tak Selalu Tampak Mulus, 3 Idol Perempuan dari Grup Rookie Ini Juga Alami Masalah Kulit, Termasuk LE SSERAFIM

Hingga akhirnya Santi bertemu dengan Dwi Pertiwi, seorang ibu yang memiliki anak pengidap CP bernama Musa yang kesehatannya membaik ketika mendapatkan terapi ganja medis di Australia.

Karena perkenalannya dengan Dwi itulah, keinginan Santi agar anaknya dapat diobati dengan CBD dari ganja semakin besar.

Santi mengaku sudah hampir dua tahun gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum dikabulkan oleh MK.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Alchemy of Souls Episode 3, Jang Uk Diusir dari Songrim

Santi mendesak agar MK dapat mengubah pasal 8 ayat 2 yang berbunyi ‘Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan’.

Sesuai dengan undang-undang tentang narkotika, ganja sendiri masuk ke dalam narkotika golongan I yang menjadikannya tidak dapat diakses oleh siapapun untuk kepentingan medis sekalipun.

Santi bersama dua ibu yang anaknya mengidap CP, yakni Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti melayangkan gugatan kepada MK untuk melegalkan ganja demi kepentingan medis di tahun 2020.

Baca Juga: Dihujat Netizen karena Kalah Terus, Thomas Doll: Persija Belum Siap untuk Piala Presiden 2022

Proses persidangan di MK dimulai secara daring pada Rabu, 16 Desember 2022 menuntut agar negara melakukan penelitian dan pengaturan terhadap narkotika golongan 1 untuk pelayanan kesehatan

Berdasarkan fakta yang dipaparkan oleh neuro psikofarmakologis bernama David Nutt dalam sidang tersebut, minyak ekstrak ganja dapat mengurangi frekuensi kejang pada penderita CP hingga 80 persen.

Namun hingga artikel ini ditulis, pemerintah tidak memiliki niatan untuk melegalkan penggunaan ganja di dunia medis.

Baca Juga: Penggemar Dibuat Kagum Sekaligus Cemas dengan Kebaikan Park Bo Gum pada V BTS dan Lisa BLACKPINK di Paris

Pada kesempatan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang diadakan di Badung, Bali pada 19 Juni 2022 lalu, Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Golose menegaskan bahwa BNN tidak memiliki agenda untuk melegalkan tanaman candu tersebut.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose dikutip Kabar Wonosobo melalui antaranews. ***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Antaranews youtube LGN_ID TV twitter @andienaisyah

Tags

Terkini

Terpopuler