KABAR WONOSOBO― Malta menambah daftar negara yang mengesahkan legalisasi ganja.
Hingga artikel ini ditulis, Indonesia masih belum mengikuti jejak Malta untuk mengesakan izin legalisasi ganja.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), keputusan tersebut diambil karena ganja dinilai berbahaya.
“Ganja itu kenapa berbahaya, karena memang ganja itu efeknya dapat menyebabkan gila dan yang jelas lagi dapat merusak organ, salah satunya paru-paru,” terang Rieska Dwi Widayati, S.SI., M.Si, Kepala Bidang Mutu dan Riset Pusat Laboratorium BNN.
Ganja berpotensi mendatangkan risiko gangguan mental, seperti skizofernia, depresi, cemas, dan ketergantungan.
Bukti tersebut dikuatkan dengan munculnya gangguan mental pada individu yang memiliki kerentaan genetik.
Rieska sendiri menyatakan bahwa ganja yang dipakai di dunia internasional adalah medical cannabis.
Medical cannabis merupakan ganja sintetis dan bukan merupakan ganja yang tumbuh di Indonesia.