PPKM Level 1 untuk Seluruh Daerah di Indonesia Diperpanjang Lagi, Sampai Kapan?

2 Agustus 2022, 10:32 WIB
Kemendagri memberlakukan PPKM level 1 di seluruh daerah di Indonesia /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut.

Bahkan pemberlakuan PPKM tak hanya dilakukan di Jawa dan Bali saja, namun di seluruh daerah di Indonesia.

Meskipun masih diberlakukan, namun seluruh daerah hanya perlu menerapkan PPKM level 1.

Baca Juga: Tren Angka Positif Covid-19 di Wonosobo Meningkat Tajam, PPKM Level 3 Kembali Diterapkan

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta melalui pesan elektronik, Selasa, 2 Agustus 2022.

“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari ANTARA.

Safrizal menambahkan, meskipun kasus Covid-19 masih tinggi, namun ada faktor lain yang membuat penetapan PPKM berada di level yang tidak terlalu tinggi.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1 Pekan 2: Madura United di Puncak, Persis Juru Kunci, PERSIB Tiga Besar Terbawah

Salah satu indikator yang berpengaruh pada penetapan level PPKM tersebut adalah tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) yang masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelas Safrizal.

PPKM akhirnya menjadi alat pemerintah untuk mengendalikan pandemi yang tak kunjung usai.

Baca Juga: Ingin Wisata ke Luar Negeri? Cek Daftar Negara yang Bisa Dimasuki Tanpa Vaksinasi Covid-19

Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk antisipasi dari potensi kenaikan kasus infeksi Covid-19.

Pelaksanaan PPKM sendiri secara resmi tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

Selain itu, hal tersebut juga diinstruksikan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

 Baca Juga: Akibat Pandemi COVID-19, Umur Buang Mobil Di Amerika Serikat Bertambah Lama

Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," jelas Safrizal.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler