Teka-teki Para Eksekutor Brigadir J, Ini Temuannya...

5 September 2022, 13:44 WIB
Ada indikasi tiga eksekutor pembunuhan Brigadir J. /Diolah Dari Google

KABAR WONOSOBO - Teka-teki tentang eksekutor yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terbuka.

Diketahui bahwa Bharada E sebelumnya mengaku menembak Brigadir J. Namun dia juga membeberkan bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hal berbeda.

Baca Juga: TERBARU! Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J, Kondisinya...

Komnas HAM menunjukkan adanya indikasi penembak Brigadir J hingga meninggal dunia ada tiga.

Namun Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam itu adalah wajar.

"Dugaan kan bisa saja ya," ungkap Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Netizen Duga BLACKPINK dan Taylor Swift Bakal Kolaborasi, Gara-gara Ini...

Agus sendiri juga belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi eksekutor ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," tuturnya.

Menurutnya keterangan para saksi ahli di bidangnya dapat memberi petunjuk pada penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1 Pekan ke-8 : Madura Geser Borneo FC, PERSIB Butuh Tenaga Ekstra, Persik Juru Kunci

"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut.

"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.

Baca Juga: Tak Menyangkal Rumor Kencan dengan V BTS, Jennie BLACKPINK Unggah Video Ini

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler