KABAR WONOSOBO - Dugaan kebocoran data pribadi pengguna kartu SIM di Indonesia telah diberitakan sejak 1 September 2022 lalu.
Membuka awal bulan dengan ancaman nomor telepon ikut bocor bersama dengan kartu SIM, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berasal dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dicek secara mandiri.
Di bawah ini akan dirinci cara cek apakah nomor telepon kartu SIM kita masuk ke dalam terduga 1,3 miliar data yang bocor.
Lebih lanjut, telah diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak dua juta data pribadi pengguna kartu SIM di Indonesia telah dijual bebas di internet.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016, pendaftaran kartu SIM wajib mencantumkan NIK dari KTP dan KK.
Peraturan yang menyebut berfungsi sebagai "upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar" tersebut telah diberlakukan sejak Oktober 2017 silam.
Baca Juga: 1,3 Miliar Data Kartu SIM Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Cuci Tangan?
Berlaku hampir enam tahun lamanya, pada 1 September 2022 lalu dikabarkan bahwa sejumlah 1,3 miliar data pribadi pengguna kartu SIM di Indonesia diduga bocor.