Motif Rizaldi Lakukan Aksi Penusukan pada Anak 12 Tahun Terungkap, Terancam Penjara Seumur Hidup

24 Oktober 2022, 15:57 WIB
Pelaku penusukan terhadap bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi. Korban penusukan yang masih di bawah umur itu meninggal dunia usai kehabisan darah. /BUDI SATRIA-PRFM

KABAR WONOSOBO - Pelaku penusukan anak perempuan usia 12 tahun di Kota Cimahi telah tertangkap, dan seperti diumumkan kepolisian bahwa identitas dari pelaku adalah Rizaldi Nugraha Gumilar.

Tim gabungan Satreskrim Poles Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar yang berhasil mengamankan pelaku penusukan tersebut pada Minggu, 23 Oktober 2022, di kos-kosan yang berlokasi sekitar Sukasari Bandung.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat, Kepolisian mendapatkan informasi yang mengungkapkan keberadaan Rizaldi di daerah tersebut.

"Kita pun langsung bergerak. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi," ujar sumber.

Baca Juga: Arti 'If We Never Try How Will We Know' Lirik Lagu Fall In Love Alone - Stacey Ryan

Dari pemeriksaan, terungkap motif penusukan disebabkan dia hendak mencuri hp dari korban tetapi gagal.

Akibat perbuatannnya itu, Rizaldi pun dikenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan anak.

"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan, kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang,"  Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Kita kenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 338 juncto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," sambungnya.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Lirik Terjemahan Lagu 'Fall In Love Alone' Stacey Ryan

Lebih lanjut, Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi kejadian tersebut, di mana pelaku melihat korban berjalan ke rumah sepulang mengaji di masjid pada 19 Oktober 2022.

Saat melihat korban berjalan sendiri usai berpisah dengan temannya, pelaku pun segera menghampiri anak perempuan 12 tahun tersebut.

Kemudian Rizaldi meminta hp yang dimiliki korban, tetapi sang anak tidak mendapatkannya.

Baca Juga: DENMARK OPEN 2022: Cuma Butuh Pemanasan di 2 Turnamen, Shi Yu Qi Kembali Jadi Juara Sektor Tunggal Putra

"Namun handphone korban tidak ada. Korban ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," pungkas Ibrahim.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler