Gebrakan Baru Jokowi! Bakal Rilis Peraturan Hentikan Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023

28 Desember 2022, 07:59 WIB
Berita lengkap kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi rencana larang penjualan rokok batangan di Indonesia mulai tahun 2023. /Ilustrasi dari Pixabay/

KABAR WONOSOBO – Presiden Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, memiliki rencana untuk melarang penjualan rokok batangan.

Nantinya, larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada tahun 2023.

Pelarangan penjualan rokok batangan tersebut diketahui dari Salinan Dokumen Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Baca Juga: Apa Itu Boxing Day Liga Inggris? Simak Fakta dan Sejarah Lengkapnya

Di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Di dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, termuat judul “Pelarangan penjualan Rokok Batangan” yang dimuat dalam situs resmi Kemeterian Sekretariat Negara.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Baca Juga: Pengalihan Jalur Malam Tahun Baru Wilayah Wonosobo, Hindari Titik Ini untuk Hindari Macet!

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain kedua hal tersebut, Jokowi juga berencana akan memperbesar ukuran anjuran dan peringatan tentang bahaya kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Presiden Jokowi juga akan mencantumkan aturan tentang penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Sebuah Jasad Terlihat Hanyut di Sungai Bogowonto, Kepil, Upaya Pencarian Masih Terus Dilakukan

Termasuk ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Peraturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum memberikan alasan alasan khusus terkait kebijakan pelarangan rokok batangan ini.

Baca Juga: Objek Wisata Lembah Sumurup, 'Padang Savana' Dieng yang Cocok untuk Liburan hingga Foto Preweddding

Namun, Jokowi juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Kementerian Keuangan telah menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.

Baca Juga: Musim Hujan Akibatkan Longsor di Kalikajar, Rumah Warga Jadi Korban

Larangan penjualan rokok batangan sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.

Pada 2020 saja, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mencatat peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.

Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.***

Editor: Khaerul Amanah

Tags

Terkini

Terpopuler