Malaysia Akan Larang Penjualan Rokok bagi Anak Usia Remaja, Bagaimana dengan Indonesia?

- 31 Januari 2022, 11:00 WIB
ilustrasi larangan merokok yang akan diterapkan di Malaysia
ilustrasi larangan merokok yang akan diterapkan di Malaysia /Snap_it/Pixabay

KABAR WONOSOBO - Pertemuan Dewan Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu.

Pada kesempatan ini, Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan bahwa Pemerintah Malaysia berencana melarang penjualan produk rokok bagi mereka yang lahir setelah tahun 2005 pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin saat berbicara pada sesi ke-150 Pertemuan Dewan Eksekutif itu.

 Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Wonosobo, Tim Gabungan Sisir 15 Wilayah

“Undang-undang ini akan melarang penjualan tembakau dan produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah 2005”, jelas Khairy Jamaluddin.

Menkes Khairy juga mengatakan bahwa ia berharap undang-undang (UU) ini akan disahkan pada tahun ini.

Ia mengatakan bahwa UU ini akan berdampak secara signifikan pada pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular.

 Baca Juga: Warga Selomerto Wonosobo Komitmen Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Pada kesempatan tersebut, Menkes Khairy Jamaluddin menyatakan bahwa ia akan mengajukan UU Pengendalian Tembakau dan Merokok baru di parlemen mendatang.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Koran Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x