Belum Tersertifikasi, Mixue Dilarang Pasang Logo Halal oleh Kemenag

3 Januari 2023, 11:34 WIB
Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia jelaskan alasan gerai es krim viral Mixue belum pasang logo halal MUI. /Instagram/ @mixueindonesia/

KABAR WONOSOBO – Gerai minuman dan es krim kekinian, Mixue baru-baru ini menjadi sorotan.

Selalu ramai hingga mulai menjamur di berbagai kota di Indonesia membuatnya semakin cepat dikenal dan menjadi favorit bagi masyarakat.

Tak hanya itu, berbagai konten media sosial yang menyebut nama Mixue atau membahas mengenai banyaknya gerai Mixue di berbagai kota membuatnya semakin viral.

Baca Juga: Lirik Lagu 'OMG' Baru Dirilis NewJeans Lengkap Terjemahannya

Kendati demikian, Mixue sendiri masih tidak memasang logo halal, baik pada kemasan maupun di gerai bersangkutan.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat, Mixue dilarang memasang logo dan label halal karena belum memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), M. Aqil Irham.

Baca Juga: SAH! Perppu Cipta Kerja Berikan Hak Libur Pekerja Minimal Sekali Tiap Minggu

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya aduan bahwa terdapat gerai Mixue yang memasang logo halal Indonesia.

Sejatinya, perlu diketahui bahwa menurut M. Aqil Irham, Mixue belum mengantongi sertifikasi halal.

Aqil Irham menegaskan, logo dan label halal hanya boleh dipasang apabila suatu produk sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Perjalanan Dispatch Susah Payah Ungkap Kencan Lee Jong Suk, Pernah Dirumorkan dengan Park Shin Hye

Mengutip dari sumber yang sama, saat ini Mixue belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, jadi untuk pemasangan logo di gerai mereka memang belum diperbolehkan.

Aqil Irham menambahkan bahwa saat ini Mixue udah mengajukan pendaftaran halal.

Akan tetapi, untuk saat ini masih dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Baca Juga: Kronologi Jeremy Renner 'Hawkeye' Alami Trauma dan Cedera Hingga Harus Operasi

Tercatat, Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal).

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkas pengajuan sertifikasi halal tersebut akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk selanjutnya dilakukan sidang fatwa.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa sebelum proses sertifikasi tersebut selesai, maka logo halal belum dapat dipasang.

Baca Juga: Pre Debut Anggota BABYMONSTER Ini Ternyata Satu Grup dengan Hyein NewJeans

Sebagai informasi tambahan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha UMKM mulai Senin, 2 Januari 2023 melalui mekanisme self declare.

Program Sehati 2023 tahap 1 ini akan berakhir pada 17 Oktober 2023. Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha.

Pasalnya, Aqil menyatakan bahwa seluruh produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan harus sertifikasi halal per tanggal 17 Oktober 2024, apabila tidak maka akan terkena sanksi.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'OMG' NewJeans

Oleh karena itu, adanya program sertifikasi halal gratis ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha terkait. 

Ikuti selengkapnya artikel Kabar Wonosobo di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Tags

Terkini

Terpopuler