Motif Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Benarkah Ada Jaringan Jual Beli Organ?

12 Januari 2023, 18:52 WIB
Pihak berwenang beri kronologi motif pelaku dalam kasus pembunuhan atas anak di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan, yang bawa jaringan perdagangan organ ilegal. /Ilustrasi dari Pixabay/

KABAR WONOSOBO – Pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan terungkap setelah adanya laporan keluarga atas hilangnya Fadli Sadewa, bocah yang masih duduk di bangku kelas lima SD. 

Adanya laporan ini mengantarkan polisi untuk melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa bocah kelas lima SD ini ditemukan tidak bernyawa di bawah jembatan. 

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan tersangka yaitu A (17 tahun) dan F (14 tahun). 

Baca Juga: MIRIS! Kronologi Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar: Diimingi Uang Rp50 Ribu 

Kedua tersangka berhasil diamankan di masing-masing kediamannya pada hari yang sama ditemukannya jenazah. 

Polisi mengungkap motif kedua pelaku pembunuhan Dewa (11 tahun) dikarenakan alasan ekonomi yang mendorong tindakan pembunuhan. 

Rupanya, keduanya terobsesi oleh konten negatif di internet mengenai jual beli organ manusia.

Baca Juga: RIDDLE 7: Penangkapan Tersangka Pembunuhan yang Terlalu Mudah

"Adapun peristiwa ini saya bagi menjadi tiga aspek, kita lihat dari tiga aspek. Aspek pertama adalah aspek sosiologis, di mana keluarga tersangka ataupun pergaluan tersangka ini diwarnai oleh hal-hal yang negatif," ucap Budhi Haryanto, Selasa, 10 Januari 2023, dikutip Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat.

Budhi Haryanti menuturkan bahwa A dan F terobsesi ingin memperoleh kekayaan dengan cara cepat dan instan, hingga terobsesi pada website milik Rusia, Yandex. 

"Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ. Dari situ tersangka terpengaruh, tersangka ingin menjadi kaya, tersangka ingin memiliki harta. Sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan yang rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," imbuhnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Bharada E Minta Keringanan pada JPU Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Meskipun demikian, tersangka tidak mengetahui cara untuk mengambil organ korban, hingga pada akhirnya mereka mengikat dan membuang jasad korban ke kolong jembatan. 

Terkait dugaan jaringan jual beli organ secara ilegal, Budhi Haryanto telah memastikan tidak ada hal demikian. 

Para pelaku melakukan pembunuhan murni dorongan kurangnya ekonomi dari kedua tersangka. 

Baca Juga: Sinopsis Jirisan Episode 4: Joo Ji Hoon-Jun Ji Hyun Jadi Tersangka Pembunuhan Gunung Jiri

"Yang bersangkutan tidak punya jaringan, cuma karena motif ekonomi, yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya dia bisa mencari uang, maka dilakukanlah perbuatan tersebut," ujar Budhi Haryanto.

Penyelidikan akan dilakukan dengan aspek psikologis serta aspek yuridis. 

Pada aspek psikologis, kepolisian pasti akan mendatangkan ahli kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan ini.

Baca Juga: Jirisan Episode 3: Pembunuhan Gunung Jiri Berkaitan dengan Joo Ji Hoon

Sedangkan pada aspek yuridis, hukuman keduanya akan dikurangi setengah, mengingat kedua pelaku masih di bawah umur. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya hukumannya pasti hukuman mati. Namun karena anak-anak, nanti hakimlah yang akan menyimpulkan karena ada aturan tersendiri dalam persidangan," pungkasnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bharada E Minta Pengadilan Hadirkan Seluruh Saksi Pembunuhan Brigadir J

Baca artikel kami selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler