Kasus Penipuan Umrah Terjadi Lagi, Kerugian Korban Capai Rp1,8 Milliar

3 Februari 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi./ Penipuan umrah terjadi lagi. /Abdullah_Shakoor/

KABAR WONOSOBO - Kasus penipuan ibadah umrah terjadi lagi, di Bogor kasus penipuan merugikan 106 orang calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp1,8 milliar.

Polresta Bogor Kota Jawa Barat kemudian menangkap dan menahan terduga pelaku berinisial CV.

Dilansir dari Antara, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan terungkapnya kasus berawal dari laporan salah satu korban yaitu ES yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Jelang Satu Abad, NU Tegaskan Tak Akan Berpihak Dalam Politik

Jumlah tersebut adalah akumulasi untuk 10 orang keluarganya yang hendak berangkat umrah namun gagal.

"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Kombes Bismo dalam ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis 2 Februari 2022.

Berdasarkan laporan ES, kemudian kepolisian kemudian mendalami dan mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan CV selaku terduga pelaku.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Pantarlih Bisa Dilihat di Mana? Berikut Cara Mengeceknya

Dari hasil pemeriksaan, bahwa ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan.

Semua korbannya awalnya dijanjikan akan berangkat di tahun 2022 namun gagal berangkat hingga saat ini. kerugian calon jamaah umrah mencapai Rp1,8 miliar.

Polisi pun telah menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi.

"Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, Paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah," tambah Bismo.

Baca Juga: Harga Beras Terus Naik, BPS Ungkap Faktor Penyebabnya

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa terduga pelaku melakukan kegiatan untuk memberangkatkan umrah itu kurang lebih sejak 2020.

Modusnya adalah CV memberikan janji dapat memberangkatkan umrah dengan biaya murah dengan harga Rp5 juta sampai Rp12,5 juta, dimana rata-rata biaya normal itu lebih kurang di angka Rp20 juta.

"Nah selisih dari kekurangan itulah, dia menggunakan dari nasabah yang lain. Jadi sistemnya itu tutup lobang, gali lobang untuk memberangkatkan umrah dengan dua atau tiga orang lain ada di belakang menunggu giliran," paparnya.

Akan tetapi yang mendaftar semakin tahun semakin banyak.

Baca Juga: Singkirkan Nottingham Forest, Manchester United Tantang Newcastle United di Final Carabao Cup

Dari data yang dihimpun pihak kepolisian hingga Desember 2022 lebih kurang ada 106 orang yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk miliaran rupiah.

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler