Unsur Berencana Terpenuhi, Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

13 Februari 2023, 17:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati. /Antara/Aprillio Akbar/

KABAR WONOSOBO - Sidang lanjutan terkait atas pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi dilanjutkan pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam sidang tersebut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta setelah terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi dirinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal di Hutan, Penduduknya Warga Indonesia

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan mati,” imbuh Wahyu Iman Santoso.

Dalam sidang tersebut, yang menjadikan pertimbangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dalam vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah terpenuhinya unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terpenuhi.

“Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ucap wahyu dalam sidang tersebut.

Baca Juga: KTP Digital Segera Berlaku, Akan Jadi Pengganti KTP Elektronik?

Wahyu menjelaskan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J didasari oleh rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah sebelumnya mendengar aduan istrinya, Putri Candrawathi.

Aduan yang di layangkan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo adalah terkait pelecehan yang ia alami saat berada di magelang.

Atas dasar tersebut Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal selaku ajudannya untuk mengamankan senjata api HS milik Brigadir J.

Baca Juga: 4 Orang Meninggal Akibat Gempa Jayapura Papua

“Meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua tetapi tidak dilakukan,” ucap Wahyu.

Wahyu juga menilai, hal lain yang memberatkan dan membuktikan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya karena adanya penambahan peluru yang diperintahkan Ferdy Sambo pada senjata yang dimiliki oleh Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut Majelis Hakim, pihak pengadilan meragukan keterangan Ferdy Sambo terkait penambahan peluru pada senjata Bharada E, Ferdy Sambo memberikan keterangan itu hanya untuk backup dirinya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gandeng UII dan UMY Sebagai Mitra Pelatihan

“Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” imbuh Wahyu.

Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta dengan ini memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler