Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Amnesty International Indonesia Sampaikan Penolakan

14 Februari 2023, 17:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati. / /Antara/Aprillio Akbar

KABAR WONOSOBO - Pengadilan Indonesia pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan jenderal polisi karena mendalangi pembunuhan pengawalnya, dalam kasus yang telah mencengkeram Indonesia selama berbulan-bulan.

Ferdy Sambo, mantan inspektur jenderal dan kepala urusan internal Polri yang persidangannya dimulai pada bulan Oktober, hadir di hadapan panel tiga hakim di pengadilan di Jakarta.

Sambo "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kepada wartawan bahwa tim hukumnya akan mempelajari putusan tersebut tetapi menolak untuk mengatakan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga: Pesona Kebun Teh Panama, Salah Satu Destinasi Wisata untuk Healing di Wonosobo

Penonton di ruang sidang menyambut putusan itu dengan sorak-sorai dan terengah-engah sementara Sambo berkonsultasi dengan tim hukumnya.

Persidangan tersebut menimbulkan kekhawatiran atas impunitas di jajaran atas kepolisian Indonesia.

Polisi awalnya mengatakan pengawal brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat berusia 27 tahun, tewas dalam baku tembak dengan petugas lain di kediaman Sambo di Jakarta tahun lalu.

Selama persidangan, Sambo sempat mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan mengaitkannya dengan kemarahannya karena dia yakin Hutabarat telah memperkosa istrinya. Tetapi hakim pada hari Senin menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Surakarta Menurut 1000 Sekolah Unggulan Indonesia Versi LTMPT

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan kepada wartawan bahwa dia yakin Sambo pantas dihukum mati, sementara ibu Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berdiri di dekatnya sambil memegangi foto anaknya.

Sementara itu kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) hingga keagamaan menolak vonis mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Kelompok Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak hukuman mati untuk Sambo.

Baca Juga: 3 SMA Sederajat Terbaik di Nusa Tenggara Barat dalam Daftar 1000 Sekolah Unggulan di Indonesia Versi LTMPT

Amnesty International Indonesia menilai Sambo perlu mendapatkan hukuman yang berat, tapi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Menurut mereka hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.

"Amnesty tidak anti-penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, lewat situs resminya.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler