Unsur Berencana Terpenuhi, Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 17:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati. /Antara/Aprillio Akbar/

KABAR WONOSOBO - Sidang lanjutan terkait atas pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi dilanjutkan pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam sidang tersebut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta setelah terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi dirinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal di Hutan, Penduduknya Warga Indonesia

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan mati,” imbuh Wahyu Iman Santoso.

Dalam sidang tersebut, yang menjadikan pertimbangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dalam vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah terpenuhinya unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terpenuhi.

“Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ucap wahyu dalam sidang tersebut.

Baca Juga: KTP Digital Segera Berlaku, Akan Jadi Pengganti KTP Elektronik?

Wahyu menjelaskan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J didasari oleh rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah sebelumnya mendengar aduan istrinya, Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x