Ferdy Sambo Berpeluang Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Bongkar Potensi Bisnis Surat Kelakuan Baik

- 13 Februari 2023, 21:49 WIB
Hotman Paris beri tanggapan terkait undang-undang yang dijadikan landasan hukuman mati Fedy Sambo, Berpotensi gagal dihukum mati?
Hotman Paris beri tanggapan terkait undang-undang yang dijadikan landasan hukuman mati Fedy Sambo, Berpotensi gagal dihukum mati? /tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial/

KABAR WONOSOBO - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam persidangan yang dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo diputuskan bersalah atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih terkenal dengan singkatan Brigadir J.

Setelah menjalani berjilid-jilid persidangan sejak Juli 2022 hingga Februari 2023, akhirnya hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada mantan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Unsur Berencana Terpenuhi, Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Keputusan Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 100 KUHP 2023 mengenai pembunuhan berencana.

Namun dalam Pasal 100 KUHP 2023 yang disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut disebutkan bahwa terdakwa yang divonis hukuman mati masih mendapatkan masa percobaan hukuman selama 10 tahun.

Peraturan terbaru tersebut tak pelak menimbulkan gelombang protes dari masyarakat, tak terkecuali pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: GEGER! Susi, ART Ferdy Sambo yang Bikin Heboh Netizen Ternyata Orang Kepil, Wonosobo 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x