Intip Nominal Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen yang Disampaikan oleh Presiden Jokowi di Sidang Paripurna

19 Agustus 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi nominal gaji PNS /Fariqoh/Dokumentasi Pribadi

KABAR WONOSOBO – Nominal gaji PNS terbaru setelah diumumkan oleh Presiden Jokowi akan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sekitar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Presiden Jokowi menyampaikan adanya kenaikan gaji PNS disampaikan pada saat penyampaian Pidato Pengantar RAPBN 2024 di Sidang Paripurna pada 16 Agustus 2023.

Dalam Pidatonya, Presiden menyampaikan adanya usulan perbaikan penghasilan bagi seluruh ASN/PNS/Polri/TNI dan pensiunan berupa kenaikan gaji sebagaimana tercantum dalam RAPBN 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Info Tugas dan Kewajibannya di Sini

Jokowi menyampaikan bahwa gaji PNS pusat maupun daerah naik sebesar 8 persen. sementara itu kenaikan gaji bagi pensiunan yaitu sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dalam Youtube DPR RI pada 16 Agustus 2023.

Perlu diketahui bahwa gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yaitu sebesar:

Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Soal Status hingga Tunjangan Gaji Keduanya

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: VIRAL! Aksi Arogan Pria Berseragam PNS di Lampung Marahi dan Tantang Pedagang Karena Alasan Sepele

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Sepanjang Bulan Mei-Agustus 2023, 141 PNS Wonosobo Masuki Masa Pensiun

Jadi nominal gaji PNS pada tahun 2024 adalah dari gaji sebelumnya ditambah 8 persen dari jumlah gaji pergolongan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler