KABAR GEMBIRA! Guru Madrasah Non-ASN Akan Terima Tunjangan Setara ASN, Ini Syaratnya

- 13 Agustus 2023, 18:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan akan berikan inpassing pada guru madrasah non ASN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan akan berikan inpassing pada guru madrasah non ASN /Kementerian Agama

 

KABAR WONOSOBO – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan panduan teknis (juknis) mengenai penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah non ASN (inpassing).

Inpassing dilakukan dengan tujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.

Pemberian inpassing didasarkan pada nilai kredit, posisi, dan pangkat yang setara dengan guru fungsional ASN agar mendapatkan golongan yang pantas.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag), adanya aturan baru terkait inpassing menjadi wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah non ASN.

Baca Juga: Ranking dan Nilai 10 Madrasah Aliyah (MA) Terbaik di Indonesia Versi LTMPT, Berikut Daftarnya!

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut

Lebih lanjut, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 terkait Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non ASN yang bersertifikat Pendidik.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x