Benarkah Tidak Boleh Membawa HP Ke Dalam Bilik Suara TPS Pemilu 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

11 Februari 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi larangan membawa handphone saat memasuki bilik suara di TPS saat Pemilu 2024 /Humas Polri /Divisi Humas Polri

KABAR WONOSOBO - Benarkah tidak boleh membawa HP ke dalam bilik suara? Simak penjelasan lengkap mengenai barang apa saja yang dilarang masuk ke dalam bilik suara.

Masa kampanye telah berakhir dan sebentar lagi akan memasuki hari yang menentukan masa depan Indonesia yaitu Pemilu 2024 yang akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Seperti diketahui bersama untuk Pemilu 2024 akan ada 5 surat suara yang dicoblos dalam waktu bersamaan yaitu Pasangan Presiden–Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung? Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

Sebelum melakukan pencoblosan ada baiknya dipahami dulu barang apa yang harus dibawa saat pencoblosan serta barang apa yang tidak boleh dibawa ke dalam bilik suara oleh para pengguna hak pilih.

Buat kalian yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun yang berencana menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP dan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilih, agar bisa memberikan hak pilihnya.

Berdasarkan peraturan KPU maka petugas KPPS akan membuka tempat pemungutan suara tepat pukul 7.00 waktu setempat.

Baca Juga: Polres Wonosobo Apel Persiapan Pengamanan 3091 TPS Bersama Linmas di Pemilu 2024

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024, ada dokumen yang harus dibawa ke TPS:

  1.       Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT
  2.       KTP atau Suket
  3.       Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPTb

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Barang dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024

Selain dokumen yang harus dibawa, nantinya ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa ke dalam bilik suara diantaranya adalah membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.

Baca Juga: Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Kodim 0707/Wonosobo Laksanakan Pembinaan

"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."

Selain itu, pada pasal 28 juga dijelaskan bahwa Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.

Demikian penjelasan lengkap mengenai barang yang tidak boleh dibawa ke dalam bilik suara termasuk HP.

Biasanya KPPS yang bertugas akan menyediakan tempat penitipan hp sementara selama pemilih menggunakan hak pilihnya pada bilik suara. ***

Editor: Agung Setio Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler