Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung? Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

- 10 Februari 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi masa tenang Pemilu 2024
Ilustrasi masa tenang Pemilu 2024 /

KABAR WONOSOBO - Kapan masa tenang Pemilu 2024 mulai dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ajang hajatan demokrasi terbesar di tanah air yaitu Pemilu 2024 akan bergulir kurang dari seminggu lagi tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebelum masa pencoblosan maka kita terlebih dahulu akan memasuki masa tenang atau hari tenang Pemilu 2024.

Baca Juga: Polres Wonosobo Apel Persiapan Pengamanan 3091 TPS Bersama Linmas di Pemilu 2024

Masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. Di masa tenang, seluruh alat peraga kampanye seperti baliho harus dicopot dan bersih dari tempat umum.

Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Masa tenang ini digagas dan diterapkan untuk memberikan ruang kepada peserta memikirkan secara matang terkait calon yang akan dipilih.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Barang dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024

Dikutip dari Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x