Ditambah lagi pada kenaikan kasus Covid-19 yang kedua saat libur panjang pada tanggal 20-23 Agustus 2020, angka kenaikan positif Covid-19 mencapai 119% dan tingkat kematian mingguan meningkat 57%.
Lebih lanjut, pada kenaikan kasus Covid-19 yang ketiga saat libur panjang pada 28 Oktober sampai 1 November 2020, terjadi kenaikan kasus covid hingga 95% dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75%.
"Terakhir yang keempat terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 25 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78% dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46%," jelasnya.
Baca Juga: Tolak Vaksin AstraZeneca, Denmark Buktikan Angka COVID-19 Turun, Berencana Buka Restoran dan Stadion
Adanya larangan mudik tahun 2021, Jokowi berharap bisa menjadi ikhtiar atau usaha dalam pencegahan kasus penularan covid-19 di Indonesia.
"Pertimbangan lain kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif dalam dua bulan terakhir ini. Penambahan kasus harian sudah relatif menurun. Tren kesembuhan terus meningkat," ujarnya.
Jokowi menjelaskan penanganan COVID-19 yang positif harus terus dijaga, termasuk melalui kebijakan peniadaan mudik yang diambil oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," tegasnya.***