Oknum KPK Diduga Lakukan Pemerasan Rp 1,5 Milyar, Imbal Hentikan Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

- 23 April 2021, 19:09 WIB
Konferensi Pers Penetapan Penahanan Tersangka Dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021 dari tangkapan layar kanal Youtube KPK RI.
Konferensi Pers Penetapan Penahanan Tersangka Dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021 dari tangkapan layar kanal Youtube KPK RI. /Youtube.com/ KPK RI

KABAR WONOSOBO – Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Institusi Kepolisian diduga melakukan pemerasan kepada Wali Kota Tanjungbalai, H.M. Syahrial.

Penyidik KPK itu meminta uang sebesar Rp 1,5 Miliar kepada H.M. Syahrial dengan janji akan menghentikan kasus yang menjeratnya.

“Laporan resmi belum diterima. Akan tetapi, informasi lisan sudah disampaikan,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Juga: Seorang Petugas KPK Mencuri Emas Batangan Barang Bukti 2 Kg, Disinyalir untuk Bayar Hutang Bisnis Forex

Merespon informasi yang beredar tersebut, pihak KPK akan bersifat tegas dan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota KPK.

Saat ini KPK memang memegang prinsip ‘zero tolerance’ dimana pelaku korupsi pasti akan ditindak tanpa memandang bulu.

Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.

Baca Juga: Tidak Ingin Terjerat Korupsi, Bupati Wonosobo Minta Jurnalis Profesional, Jangan Sungkan Beri Kritik

Kemudian dari hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara yang segera dilakukan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x