"Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU untuk bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi," ujar Masduki.
Masduki mencontohkan kebijakan dari pemerintah jawa timur yang mengizinkan santri di pesantren untuk dapat mudik ke daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jelaskan Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021, Begini Alasan Lengkapnya
Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh pengasuh pondok pesantren di jawa timur untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya yang akan mudik.
Sementara dalam pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) satgas nomor 13 tahun 2021 pada periode 6-17 Mei 2021, dengan addendum peniadaan mudik mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.***