Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dikenal Ustaz, Pesan Babi Hutan via Online Seharga Rp900 Ribu

- 1 Mei 2021, 20:18 WIB
Adam Ibrahim (AI), otak pelaku penyebaran berita bohong tentang babi ngepet di Depok saat melakukan klarifikasi atas perbuatannya. Tangkapan layar Instagram @infodepok_id.
Adam Ibrahim (AI), otak pelaku penyebaran berita bohong tentang babi ngepet di Depok saat melakukan klarifikasi atas perbuatannya. Tangkapan layar Instagram @infodepok_id. /Instagram.com/ @infodepok_id

 

KABAR WONOSOBO – Kasus babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok memasuki babak baru.

Rupanya kemunculan babi ngepet dan kabar tidak sedap yang mengiringinya hanyalah akal-akalan Adam Ibrahim alias AI, seorang ustaz sekaligus tokoh masyarakat di pemukiman tersebut.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar menyebutkan, karena perbuatannya yang menyebarkan berita bohong (hoaks), polisi kemudian menetapkan AI sebagai tersangka pada Kamis, 29 April 2021.

 Baca Juga: Seekor Babi Berkalung Hitam Diduga Babi Jadi-Jadian di Depok Ditangkap Warga, Banyak Warga Kehilangan Uang

Adam Ibrahim yang menjadi otak kehebohan tersebut diketahui membeli membeli babi hutan kecil yang dijadikan barang bukti dari salah satu komunitas hewan di sebuah toko online.

“Tersangka merekayasa dengan memesan online seekor babi dari pecinta binatang Rp900 ribu, ditambah ongkos kirim Rp200 ribu. Mengarang cerita bahwa seolah-olah babi ngepet itu benar, padahal itu rekayasa, bahwa disebut ada kalung dan lain-lain itu bohong,” ucap Kombes Imran

Ketika ditanya mengenai motifnya melakukan hal tersebut, AI menjawab bahwa ia merekayasa cerita tersebut agar dirinya mendapatkan popularitas dan lebih terkenal di kalangan warga di wilayah Bedahan.

 Baca Juga: Di Ambang Kematian, Wanita Hamil Asal Turki Akhirnya Selamat dari Komplikasi COVID-19 dan Flu Babi

Kombes Imran menambahkan bahwa AI tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

Menurut kesaksiannya, AI dibantu oleh delapan orang lain yang kini tengah berada dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Mereka punya peran-peran masing-masing untuk membuat kehebohan dan meyakinkan masyarakat bahwa babi tersebut adalah jelmaan manusia.

 Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Hukumnya Haram tapi Mubah, Didukung Fatwa MUI dengan 5 Alasan Ini

Kombes Imran menambahkan, AI dan komplotannya setidaknya mulai merencanakan cerita babi ngepet itu sejak Maret 2021.

Sejauh ini, pihak yang berwenang baru menetapkan AI sebagai tersangka.

AI yang diduga kuat sebagai otak kejahatan dikenai pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

 Baca Juga: Oknum KPK Diduga Lakukan Pemerasan Rp 1,5 Milyar, Imbal Hentikan Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

Sebagai informasi, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana berbunyi:

  1. Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.***

 

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Instagram @makassar_iinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah