KABAR WONOSOBO – Fatwa baru Majelis Ulama Indonesia terkait penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca telah dikeluarkan pada Jumat, 19 Maret 2021.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi pada saat Berpuasa yang dinyatakan sah dan tidak membatalkan.
Sedangkan untuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca juga telah diputuskan hukumnya mubah. Seperti dilansir KabarWonosobo.com dari laman mui.or.id bahwa hal itu berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya.
Baca Juga: Sah, Vaksinasi Covid-19 Tidak Bikin Batal Puasa Ramadhan, Didukung Fatwa MUI
Maka sidang fatwa pada Jumat (19/3/2021) siang telah memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca itu hukumnya haram tetapi mubah digunakan.
Alasan mengapa Vaksin AstraZeneca haram disebabkan dalam proses pembuatan inang atau rumah virusnya, produsen vaksin memakai tripsin yang berasal dari pankreas babi.
Namun dijelaskan bahwa Tripsin bukanlah bahan baku utama virus, namun sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.
Dikarenakan kondisi darurat, maka Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca itu menjadi mubah. Terkait hal itu, dijelaskan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers bahwa ada lima hal yang menjadikan vaksin Covid-19 Astra Zeneca mubah.