Pihak-pihak yang dimaksud oleh Khadafi termasuk pelapor yang juga korban yang berinisial (DE), serta si terduga pelaku.
“Sekarang, terduga terlapor dan pelapor masih diperiksa,” tambah Khadafi.
Sebagai informasi, kasus yang meresahkan ini berawal ketika DE menjadi tamu dan menginap di Hotel Bobobox Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Apresiasi Tenaga Kesehatan, Menginap di Hotel Cukup Bayar 10 Ribu Rupiah
Kemudian saat sedang mandi, korban kaget saat menyadari adanya sebuah tangan yang muncul dari celah atas dinding penyekat kamar mandi.
Tangan yang dilihat korban tampak sedang memegang ponsel pintar yang diduga untuk merekam dirinya.
Kasus ini kemudian diunggah ke media sosial Twitter pribadi oleh sang korban sebagai sebuah untai cerita yang kemudian menjadi buah bibir dan viral di kalangan warganet.
Korban mengatakan bahwa pelaku yang adalah sesama tamu hotel telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan berupa perekaman dirinya tanpa izin dari dirinya.
Korban menyebutkan bahwa perbuatan tersebut termasuk kasus kriminal pelecehan dan dapat dilaporkan sebagai perkara pidana.