KABAR WONOSOBO – Hari lebaran merupakan hari istimewa bagi umat Islam dengan mengumandangkan takbir.
Di masa pandemi ini, berdasarkan Surat Edaran No 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul fitri tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi covid-19 dar Menteri Agama, bahwasanya pelaksanaan takbiran diperbolehkan.
Dengan ketentuan, takbiran idul fitri dilakukan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas musala atau masjid.
Baca Juga: Cara Cerdas Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri di Tengah Pandemi dengan Mematuhi Protokol Kesehatan
Selain itu dalam pelaksanaanya harus memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 seperti menggunakan menjag jarak, masker, dan menghindari kerumunan.
Dalam surat edaran tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling, pelaksanaan takbiran hanya boleh dilakukan dimasjid atau mushola dan disiarkan secara daring.
Berikut lafal bacaan takbiran beserta artinya.
اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.