Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 6 KUA di Banjarnegara Jadi Pilot Project pada Akhir Mei 2021

- 21 Mei 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /kemenag.go.id

 

KABAR WONOSOBO - Di era digital ini, hampir seluruh produk dokumen mulai diubah dari bentuk konvensional menjadi digital alias paperles. Digitalisasi itu juga berimbas pada dokumen penting termasuk dokumen pernikahan atau wacana Kartu Nikah Digital.

Kabar baru datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang akan segera meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei 2021.

Dimulainya Program Kartu Nikah Digital  sebagai salah satu bagian dari revitalisasi pada Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan pelayanan berkualitas kepada masyarakat khususnya terkait ikatan suci antara dua insan.

Baca Juga: Ariana Grande Menikah Diam-diam dengan Dalton Gomez, Pengusaha Real Estate yang Tampil di Video ini

Selain untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data diri pasangan suami istri, adanya Kartu Nikah Digital sebagai upaya dalam menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Dikutip KabarWonosobo dari ANTARA, diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Marzuki bahwa langkah itu menjadi antisipasi untuk hal tertentu.

"Jadi susah mau nipu-nipu, 'oh saya belum menikah', nanti ketahuan dari kartu tersebut," kata Muharam Marzuki pada Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Aurel Atta Pamerkan Hasil Tes Kehamilan Sebulan Menikah, Lihat Ekspresi Kebahagiaan Krisdayanti dan Ashanty

Muharam juga menjelaskan manfaat lain dari Kartu Nikah Digital, yaitu tidak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian, cukup menunjukkan kartu digital ketika ada pengecekan.

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," jelasnya.

Kartu Nikah Digital rencananya akan diberlakukan bersama dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah akhir Mei 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Berduka Anak Pertamanya Keguguran, Banjir Ungkapan Bela Sungkawa

Setelah Kartu Nikah Digital resmi diterbitkan, setiap pasangan pengantin yang baru yang akan melangsungkan pernikahan langsung menerima kartu nikah secara online yang dikirim melalui email atau nomor WhatsApp.

"Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat," jelas Muharam.

Pelayanan Kartu Nikah Digital akan berlaku di seluruh Kantor Urusan Agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Sebelum Menikahi Pangeran Harry, Meghan Markle Menikah dengan Produser Hollywood

"Nantinya ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional," tandasnya. ***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x