Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya memperkirakan akan ada 18 rusunawa dengan jumlah warga sekitar 10.190 orang.
Pihak Dinkes Surabaya juga menegaskan kepada warganya untuk wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Pedagang Pasar Legi Parakan Terima Vaksinasi Covid-19, Tahap Pertama Sasar 633 dari 3286 Pedagang
Jika diketahui ada warga rusunawa tidak melakukan tes swab ataupun vaksinasi maka mereka tidak diperbolehkan tinggal di tempat tersebut.
Mengingat bangunan rusunawa setiap kamar jaraknya dekat dan dihuni oleh orang banyak sehingga wajib untuk dilakukan vaksinasi untuk menghindari penyebaran virus korona.
Untuk penghuni rumah susun ditambah dengan MBR akan dikhususkan bagi warga yang paralansia dan lansia terlebih dahulu.
Menurut Febriadhitya, suntikan vaksinasi akan diberikan kepada warga paralansia berusia 50 tahun ke atas dan lansia usia di atas 60 tahun ke atas.
Jika sesuai rencana maka MBR akan diberikan vaksinasi Covid-19 pada 5 juni 2021 kemudian disusul untuk penghuni rusun pada 6 Juni 2021.
“Untuk pelaksanaan vaksinasinya bagi MBR dan penghuni rusun akan dilakukan di puskesmas terdekat sesuai wilayah mereka masing-masing,” tutur Febriadhitya.