Yaqut menegaskan bahwa menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid Syariah.
Alasan yang selanjutnya, pemberangkatan dibatalkan karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses ibadah haji 2021 untuk jamaah dari mancanegara.
“Bahwa sebagai akibat pandemi covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021,” jelasnya.***