Ini Putusan Resmi Pemerintah tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021 Demi Keselamatan Jemaah

- 4 Juni 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay.com

Yaqut menegaskan bahwa menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid Syariah.

Alasan yang selanjutnya, pemberangkatan dibatalkan karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses ibadah haji 2021 untuk jamaah dari mancanegara.

Baca Juga: Arab Saudi Upayakan Perdamaian dengan Gencatan Senjata dan Pembukaan Blokade, Houthi Yaman Belum Sepakat

“Bahwa sebagai akibat pandemi covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021,” jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah