Ibadah Haji 2021 Resmi Ditiadakan, Jemaah Bisa Ambil Kembali Biaya Ibadah Haji atau Tunda Keberangkatan

- 4 Juni 2021, 09:44 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas umumkan bahwa Ibadah Haji 2021 resmi ditiadakan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas umumkan bahwa Ibadah Haji 2021 resmi ditiadakan. /Foto Antara/ nu.or.id

Menag memberikan garansi bahwa dana Bipih para jemaah dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman

Sehingga, Ia mengimbau jemaah yang tidak jadi berangkat untuk tidak khawatir akan dana Bipihnya.

 Baca Juga: Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tunggu Kabar Resmi dari Pemerintah Arab Saudi

Apabila jemaah memilih untuk tetap menyimpan Bipihnya di BPKH, Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Yaqut menjamin bahwa jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan diberangkatkan sebagai jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, jika kondisi memungkinkan.

Selain Siskohat, untuk memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mengakses informasi , Kemenag telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 Baca Juga: Perbaharui Passport, Calon Jamaah Haji Diminta Bersabar Tunggu Kepastian Pemberangkatan Tahun 2021

Kemenag juga telah mempersiapkan WA Center untuk mempermudah pemberian informasi dan peningkatan layanan pada para jemaah yang rencananya akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Usai Menag Yaqut memberikan penjelasan mengenai Bipih dan ihwal terkait peniadaan haji tahun ini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan rincian terkait jumlah dana jemaah yang terkumpul, baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.

Anggito menyampaikan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah