Ibadah Haji 2021 Resmi Ditiadakan, Jemaah Bisa Ambil Kembali Biaya Ibadah Haji atau Tunda Keberangkatan

- 4 Juni 2021, 09:44 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas umumkan bahwa Ibadah Haji 2021 resmi ditiadakan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas umumkan bahwa Ibadah Haji 2021 resmi ditiadakan. /Foto Antara/ nu.or.id

KABAR WONOSOBO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa ibadah haji tahun 2021 resmi ditiadakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut saat konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," kata Yaqut.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 6 KUA di Banjarnegara Jadi Pilot Project pada Akhir Mei 2021

Menag Yaqut menambahkan bahwa setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat ditarik kembali.

Kebijakan tersebut berlaku baik bagi jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus.

Jika ingin lebih aman, para jemaah juga dapat menyimpan dana tersebut di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 Baca Juga: Ini Putusan Resmi Pemerintah tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021 Demi Keselamatan Jemaah

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," kata Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x